BERITA JEJAK KRIMINAL BANGKALAN – Provider jaringan internet lokal ERKA Fiber diduga beroperasi tanpa izin resmi di Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, memicu kritikan masyarakat dan menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan pemerintah daerah.
Informasi dihimpun, sejumlah warga Kamal telah menggunakan layanan ERKA Fiber, meski perusahaan tersebut belum mengantongi izin operasional untuk wilayah tersebut. Padahal, Pemkab Bangkalan telah menetapkan ketentuan ketat bagi provider internet, termasuk kewajiban mengurus izin dan koordinasi dengan pemerintah desa dan kecamatan.
Camat Kamal, Ainul Yaqin, membenarkan bahwa ERKA Fiber belum pernah mengajukan permohonan izin atau pemberitahuan terkait pemasangan jaringan di wilayahnya. “Sampai saat ini ERKA belum pernah menghubungi kami,” ujarnya.
Manager ERKA Fiber, Bagus, mengakui izin operasional hanya berlaku untuk Kota Bangkalan, sedangkan untuk wilayah lain, termasuk Kamal, masih dalam proses pengurusan. “Operasional sementara kami bekukan dulu,” katanya.
Keberadaan pelanggan ERKA Fiber di Kamal memunculkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap regulasi. Pemkab Bangkalan diminta mengusut tuntas dan mengambil tindakan tegas jika terbukti ada pelanggaran.
( Isw89/Robin )














Leave a Reply