BERITA JEJAK KRIMINAL SAMPANG — Laporan dugaan pencurian emas dan uang tunai milik warga Desa Sorak, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, belum menunjukkan perkembangan berarti lima hari setelah dilaporkan. Pengaduan tercatat di Mapolres Sampang pada 24 Maret 2026 dengan nomor LP/44/III/1.8./2026/Satreskrim.
Pelapor mengaku kehilangan emas senilai Rp48 juta dan uang tunai Rp15 juta yang disimpan di lemari serta celengan rumah. Pihak keluarga menilai penyelidikan terkesan lambat dan menghambat akses informasi dari penyidik.
“Pelapor adalah masyarakat awam. Kalau menyangkut barang berharga yang hilang, prosesnya harus jelas dan cepat,” ujar salah satu anggota keluarga, Minggu (30/3).
Keluarga berharap penyidik segera memeriksa pihak-pihak yang diduga terkait. Hingga berita ini diturunkan, Polres Sampang belum memberikan keterangan resmi mengenai progres penyelidikan. Jurnalis isw89. sumber Siri terkini 69












Leave a Reply