Geram! Pengacara Korban Minta Polres Pamekasan Tuntaskan Kasus Pelecehan Disabilitas 

PAMEKASAN BERITA JEJAK KRIMINAL.COM-* Kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan penyandang disabilitas berinisial S (46) di Pamekasan menyita perhatian publik. Kuasa hukum korban, Moch. Taufik, http://S.I.Kom., S.H., M.H., melayangkan desakan keras kepada Polres Pamekasan agar tidak bertele-tele dalam menangani perkara keji tersebut.

Bung Taufik menilai kasus ini sebagai kejahatan luar biasa yang melukai rasa kemanusiaan. Korban yang dalam kondisi disabilitas justru menjadi sasaran nafsu bejat para pelaku.

“Ini bukan kasus biasa. Ini aksi keji, tidak manusiawi, dan dilakukan terhadap perempuan disabilitas yang seharusnya kita lindungi. Pelaku tidak punya hati,” kecam Bung Taufik, Rabu (30/09/2026).

Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor STTLP/B/386/IX/2026 yang dilaporkan oleh Feriyanto, saudara tiri korban. Polisi telah mengamankan dua terduga pelaku berinisial M dan T.

Bung Taufik mengapresiasi langkah cepat Polres Pamekasan yang langsung mengamankan terduga pelaku setelah laporan masuk. Namun ia menegaskan, penangkapan saja tidak cukup.

“Kalau sudah diamankan, artinya alat bukti sudah cukup. Jangan sampai prosesnya mandek. Kami minta percepatan, limpahkan segera, jangan biarkan korban terus hidup dalam trauma,” tegasnya.

Ia juga memperingatkan semua pihak agar tidak melakukan intervensi dan menghormati proses hukum yang berjalan.

“Kami minta Polres Pamekasan bekerja profesional dan mempercepat proses hukum demi keadilan korban dan untuk memutus trauma psikologisnya,” pungkasnya.

Jurnalis isw 89

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *