Dugaan Pencurian Kabel Aset PT.Telkom Indonesia di jatikerto Kepanjen, Polisi Diminta Bertindak Tegas

Malang,BeritaJejakKriminal – Dugaan pencurian kabel telekomunikasi milik PT Telkom Indonesia terjadi di wilayah hukum Polres Malang, tepatnya di depan kawasan Perumahan Jatikerto, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Rabu dini hari 25/02/2025.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas mencurigakan berlangsung sejak malam hingga menjelang pagi. Sejumlah orang terlihat melakukan penggalian di tepi jalan dan mengambil kabel tanam yang diduga merupakan kabel KTTL (Kabel Tanam Tanah Langsung), yang disinyalir sebagai bagian dari aset Telkom.

Tim investigasi media yang mendatangi lokasi menemukan bekas galian memanjang di tepi jalan. Tidak tampak papan proyek, rambu pengamanan kerja, maupun identitas resmi pelaksana pekerjaan sebagaimana lazimnya kegiatan utilitas resmi yang dilengkapi dokumen administrasi.

Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang pria bernama Ragen yang mengaku sebagai penanggung jawab pekerjaan menyatakan, “Saya bertanggung jawab atas pekerjaan ini.” Namun ketika dimintai kelengkapan administrasi seperti nota dinas (nondin Telkom), Surat Perintah Kerja (SPK), surat izin lokasi (Simklock), maupun izin dari instansi terkait, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung di tempat. Ia juga mengaku sebagai oknum wartawan.

Sementara itu, pelaksana lapangan bernama Jonathan menyebut pekerjaan tersebut tidak dilengkapi administrasi.

“Kami tidak dilengkapi administrasi karena kami mencarikan uang untuk Witel. Telkom tidak akan laporan karena kami mencarikan uang untuk Witel Telkom,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas kegiatan yang dilakukan.

Ketua RT setempat mengaku warga sempat resah atas aktivitas penggalian tersebut.

“Kami melihat ada yang menggali, tetapi tidak ada papan proyek atau keterangan resmi. Kami ingin tahu apakah kegiatan itu legal atau tidak,” ujar ketua RT setempat.

Tim media kemudian menghubungi layanan 110 guna meminta aparat menindaklanjuti dugaan tersebut. Aparat dari Polres Malang dilaporkan tiba di lokasi sekitar satu jam setelah laporan disampaikan.

Sebelumnya, anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Malang disebut sempat mendatangi lokasi. Namun, berdasarkan keterangan yang dihimpun, pihak yang berada di lokasi sempat meninggalkan tempat sebelum pemeriksaan lebih lanjut dilakukan dan hampir mencelakai anggota Satlantas.

Jonathan dan Ragen selanjutnya dibawa ke Mapolres Malang Kabupaten untuk dimintai klarifikasi. Namun, keduanya kemudian diperbolehkan pulang setelah proses permintaan keterangan.

Situasi tersebut memunculkan tanda tanya publik, mengingat adanya pengakuan terkait tidak adanya kelengkapan administrasi pekerjaan di lapangan.

Secara hukum, apabila terbukti sebagai tindakan pencurian, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terlebih apabila menimbulkan gangguan terhadap layanan publik seperti telepon dan internet masyarakat.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Kapolres Malang Kabupaten, AKBP M. Taat Resdi, belum memberikan tanggapan terkait dugaan pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polres Malang maupun manajemen PT Telkom Indonesia mengenai status aktivitas tersebut, termasuk apakah merupakan pekerjaan resmi, kerja sama pihak ketiga, atau dugaan tindak pidana.

 

Editor.Ji Fahmi

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *