Polisi Selidiki Dugaan Penipuan Proyek AQSO Residence di Bangkalan*

BERITA JEJAK KRIMINAL BANGKALAN, – Polres Bangkalan menerima laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana pembelian rumah di Perumahan AQSO Residence, Desa Manggisan, Kecamatan Burneh. Pelapor, Dian Rasyanti (warga Kampung Kencat, Kelurahan Bancaran), mengaku telah menyetor uang muka Rp 105 juta untuk dua unit rumah sejak 2022, namun hingga kini pembangunan tak kunjung dimulai.

Kuasa hukum pelapor, Imron, menjelaskan pembayaran dilakukan bertahap kepada Komisaris Utama pengembang, HS, melalui tunai dan transfer. Meski dijanjikan segera dibangun, lokasi proyek di Ring Road itu masih kosong tanpa aktivitas. Upaya mediasi untuk pengembalian dana pun tidak membuahkan hasil.

Imron menyebut ada korban lain dengan modus serupa dan menilai praktik uang muka besar pada rumah subsidi melanggar aturan. Ia juga mempertanyakan legalitas proyek yang diduga belum mengantongi izin site plan

dari dinas terkait. Pengacara Bangkalan, Bahtiar Pradinata, menambahkan lahan proyek diduga masih berstatus eigendom peninggalan kolonial dan belum ditingkatkan haknya berdasarkan UUPA 1960, sehingga berpotensi menjadi tanah negara.

Selain itu, muncul klaim hak waris atas nama Mohammad Sukri serta dugaan lahan kantor pengembang berdiri di tanah milik pengasuh Pondok Pesantren Kedinding Surabaya. Para korban berharap Polres Bangkalan segera menuntaskan kasus ini agar tidak menimbulkan korban baru.

Dengan laporan resmi bernomor LPM/569/SATRESKRIM/II/2026/SPKT, penyidik diharapkan memeriksa HS dan PT Sentral Bintang Mulia guna mengurai aliran dana serta status perizinan proyek.Isw89/Robin 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *