*SURABAYA – BERITA JEJAK http://KRIMINAL.COM | 13 September 2026*Buron selama 3 tahun, akhirnya tak berkutik!* Bareskrim Polri berhasil menangkap buronan kasus dugaan penipuan dan penggelapan, *Erick Soedjasa*, di *Bandara Internasional Juanda, Surabaya*, pada 9 September 2026, sesaat setelah mendarat dari Singapura.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memburu para buronan kelas kakap, meski bersembunyi di luar negeri.
*KERUGIAN KORBAN CAPAI Rp37,4 MILIAR*
Erick ditetapkan sebagai tersangka sejak *November 2023* dalam perkara *PT Asli Rancangan Indonesia (ASLI RI)*, dengan total kerugian korban yang fantastis mencapai *Rp37,4 miliar*.

Dalam kasus tersebut, Erick diduga menjadi perantara transaksi antara dua pihak, mengatur kesepakatan fee, serta menerima aliran dana sebesar *Rp4,6 miliar* hasil dari kejahatan tersebut.
Setelah ditetapkan tersangka, Erick memilih kabur ke luar negeri dan masuk dalam *Daftar Pencarian Orang (DPO)*.
*RED NOTICE INTERPOL TERBIT, DITANGKAP SAAT TIBA DARI SINGAPURA*
Tak tinggal diam, Polri berkoordinasi dengan *Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri* hingga *Interpol menerbitkan Red Notice pada Februari 2024*.
Tim Bareskrim terus memantau pergerakannya. Begitu mendapat informasi Erick akan kembali ke Indonesia, tim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan di Bandara Juanda.
*KINI DIPERIKSA DI DITTIPIDEKSUS BARESKRIM*
Saat ini, Erick telah dibawa ke Jakarta dan menjalani pemeriksaan intensif di *Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri* untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kembali kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polri menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan ekonomi untuk bersembunyi.
*Isw89*










Leave a Reply