437 Ribu Personel Polri Mengabdi Mengapa Institusi Dihakimi Karen Segelintir Oknum?

Jambi, BeritaJejakKriminal- Ketua Dewan Pimpinan Pusat Fast Respon Indonesia Center, H. Dian Surahman, angkat bicara terkait maraknya hujatan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyusul viralnya sejumlah kasus yang melibatkan oknum anggota.

Menurutnya, kritik adalah bagian dari demokrasi. Namun, menggeneralisasi kesalahan segelintir oknum seolah-olah mencerminkan kerusakan total institusi merupakan sikap yang tidak proporsional dan cenderung mengabaikan fakta.

Data menunjukkan, sekitar 436.432 personel Polri bertugas di seluruh Indonesia. Mereka tersebar dari tingkat Mabes hingga pelosok desa, menjalankan fungsi pelayanan, pengayoman, dan penegakan hukum. Dari ratusan ribu personel tersebut, kasus pelanggaran yang mencuat ke publik kerap hanya melibatkan segelintir orang.

“Tidak etis jika kesalahan oknum dijadikan dasar untuk menghujat seluruh institusi. Polri memiliki mekanisme pengawasan internal melalui Propam dan Provos. Bahkan Kapolri telah menegaskan komitmen transparansi dalam penindakan terhadap anggota yang melanggar,” tegas H. Dian, Selasa (25/02/2026).

Ia menilai, narasi yang berkembang di ruang publik belakangan ini cenderung menggiring opini seolah-olah institusi Polri secara keseluruhan bermasalah. Padahal, dalam sistem organisasi sebesar itu, pelanggaran individu justru menjadi indikator bahwa mekanisme kontrol dan koreksi harus terus diperkuat—bukan dijadikan alat untuk delegitimasi institusi.

Lebih jauh, ia mengajak publik berpikir rasional: apa yang akan terjadi bila Polri menghentikan aktivitas pelayanan dan pengamanan selama satu pekan? Potensi kekacauan sosial, lonjakan kriminalitas, hingga gangguan stabilitas keamanan bukanlah hal yang mustahil.

“Bayangkan jika 437 ribu personel tidak menjalankan tugasnya menjaga lalu lintas, mengamankan wilayah, menindak kejahatan, membantu program ketahanan pangan, hingga mendukung berbagai program strategis pemerintah seperti MBG. Apakah kita siap menghadapi dampaknya?” ujarnya.

Namun demikian, ia juga menegaskan bahwa pembelaan terhadap institusi tidak boleh diartikan sebagai pembiaran terhadap pelanggaran. Oknum yang terbukti bersalah harus diproses tegas dan terbuka agar kepercayaan publik tetap terjaga.

Menurutnya, yang dibutuhkan saat ini adalah keseimbangan: kritik yang konstruktif tanpa stigma kolektif, serta dukungan masyarakat untuk memperkuat sinergitas TNI-Polri dan rakyat dalam menjaga situasi kamtibmas.

“Jangan karena 50 orang bermasalah, lalu 436 ribu lainnya ikut divonis. Kritik itu perlu, tapi harus adil dan berbasis fakta. Kita ingin negeri ini aman, damai, menuju Indonesia Maju dan Indonesia Emas. Itu hanya bisa terwujud jika institusi negara dan rakyat saling menguatkan, bukan saling menjatuhkan,” pungkasnya

Editor.Ji Fahmi

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *