Diduga Tanpa Izin Resmi, Pemasangan Tiang WiFi di Sidotopo Tuai Sorotan Dari Kepala Humas Ami

Surabaya — Dugaan pelanggaran aturan kembali mencuat di Kota Surabaya. Pemasangan tiang jaringan WiFi milik May Republik di Jalan Sidotopo Kidul No. 46 disorot keras karena diduga kuat dilakukan tanpa izin resmi dari Dinas Pekerjaan Umum (PU).

Sorotan tajam datang dari Kaji Fahmi, Kepala Humas Aliansi Madura Indonesia (AMI), yang turun langsung ke lokasi dan menyaksikan aktivitas tersebut.

Menurutnya, pemasangan infrastruktur di ruang publik tanpa legalitas bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk pembiaran yang mencederai aturan dan berpotensi merugikan masyarakat.

“Ini jelas dugaan pelanggaran serius. Tidak boleh ada aktivitas pembangunan tanpa izin resmi.

Kalau benar tidak ada izin dari Dinas PU, ini harus segera dihentikan dan ditindak tegas,” tegasnya dengan nada keras.

Kaji Fahmi secara terbuka mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas PU Kota Surabaya untuk tidak tinggal diam. Ia menilai, jika dibiarkan, hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan aturan di lapangan.

Lebih jauh, ia melontarkan ultimatum keras kepada pihak berwenang.
“Kalau tidak ada tindakan nyata, kami akan turun langsung. Kami akan datangi kantor Satpol PP dan Dinas PU dengan massa besar. Kami ingin tahu, kenapa pelanggaran seperti ini bisa dibiarkan begitu saja,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pembangunan yang jelas-jelas terlihat di ruang publik, namun terkesan luput dari penindakan.

“Ini di pinggir jalan, bukan di tempat tersembunyi. Kalau sampai tidak terpantau, ada apa dengan pengawasannya?” tambahnya.

Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak perusahaan penyedia layanan WiFi maupun instansi terkait terkait dugaan ketiadaan izin tersebut.

Kasus ini memicu kekhawatiran warga, yang berharap pemerintah Kota Surabaya tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan, serta memastikan setiap pembangunan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *