BERITA JEJAK KRIMINAL SIDOARJO, Jawa Timur – Masyarakat Desa Segodobancang, Kecamatan Tarik, Sidoarjo, menuntut panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilka Desa) periode 2026-2034 untuk mengambil tindakan tegas terkait dugaan ketidaktransparanan dan tindakan tidak menyenangkan yang dialami oleh salah satu calon kepala desa.
Calon kepala desa nomor urut 2, Slamet Rianto, menjadi korban pencoretan wajah di poster kampanye. Insiden ini memicu kekecewaan dan keresahan masyarakat.
“Panitia harus segera mengambil tindakan hukum untuk menjaga integritas proses demokrasi,” kata seorang warga.
Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana Pemilu, yaitu:
– Pasal 510 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
– Pasal 187 KUHP tentang Perusakan Barang
Panitia Pilka Desa Segodobancang belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden ini.
Jurnalis isw89












Leave a Reply