Apakah Penegakan Hukum Cukup Serius? Kasus Dugaan Pencurian Kabel Telkom Menimbulkan Pertanyaan

Malang,BeritaJejakKriminal– Penanganan dugaan pencurian kabel yang menyeret sejumlah pihak di wilayah hukum Polres Malang kembali menjadi sorotan. Setelah sempat dilakukan pengamanan terhadap beberapa orang berikut satu unit kendaraan dan peralatan kerja pada Rabu dini hari, 26 Februari 2026, hingga kini belum terdapat penjelasan resmi mengenai kelanjutan proses hukumnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para terduga sempat diamankan dan dibawa ke Mapolres. Namun alih-alih menjalani pemeriksaan intensif sebagaimana prosedur perkara pidana, proses yang berlangsung disebut lebih menyerupai mediasi. Sejak saat itu, penanganan perkara terkesan senyap. Tidak ada keterangan resmi terkait penetapan tersangka, penahanan, gelar perkara, maupun penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah unsur pidana dalam dugaan pencurian tersebut dinilai tidak terpenuhi, ataukah proses penyidikan dihentikan tanpa penjelasan yang akuntabel? Dalam sistem hukum acara pidana, setiap penghentian perkara seharusnya disertai dasar hukum yang jelas dan terbuka untuk diuji.

Perkara ini semakin krusial karena menyangkut dugaan penggalian dan pengambilan kabel milik PT Telkom Indonesia, perusahaan telekomunikasi milik negara yang mengelola infrastruktur vital. Aktivitas penggalian jaringan kabel semestinya dilengkapi dokumen resmi seperti nota dinas, surat perintah kerja (SPK), serta izin teknis dari instansi terkait.

Saat dikonfirmasi di lokasi, dua penanggung jawab lapangan, Regan dan Jonathan alias Jojo, mengakui tidak memiliki kelengkapan administrasi tersebut.

“Kami tidak ada PT dan surat seperti nota dinas Telkom, SPK, maupun dari dinas PU serta Simklock,” ujar salah satunya.

Keduanya juga menyebut pekerjaan itu dilakukan untuk “mencarikan dana bagi Witel Telkom” terkait agenda perpisahan pimpinan lama. Bahkan, mereka mengklaim bahwa pekerjaan tersebut telah “di-backup” oleh seorang anggota lapangan berinisial Bram dari Polres Malang Kabupaten dan telah berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya.

Pernyataan tersebut justru memperluas spektrum persoalan. Jika benar tidak terdapat dokumen resmi, atas dasar apa aktivitas penggalian dilakukan? Jika terdapat klaim dukungan oknum aparat, apakah pimpinan telah mengetahui dan melakukan klarifikasi internal? Tuduhan semacam ini menuntut penjelasan terbuka agar tidak berkembang menjadi opini liar di tengah masyarakat.

Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada tahap pengamanan. Publik berhak mengetahui apakah telah dilakukan pemeriksaan saksi, penyitaan dan pencatatan barang bukti, serta gelar perkara untuk memastikan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP. Jika perkara dialihkan ke mekanisme non-yudisial, dasar hukum dan pertimbangannya pun harus disampaikan secara transparan.

Asas equality before the law menegaskan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Ketika suatu perkara yang menyangkut infrastruktur milik negara terkesan berhenti tanpa penjelasan, yang dipertaruhkan bukan hanya satu kasus, melainkan akuntabilitas dan kredibilitas institusi penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi resmi dari Polres Malang masih diupayakan. Penjelasan terbuka menjadi kunci untuk menjawab keraguan publik sekaligus memastikan bahwa proses hukum berjalan profesional, proporsional, dan tanpa tebang pilih.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *