Isu Dugaan Truk Bermuatan Rokok Ilegal di Simokerto, Polisi Tegaskan Tidak Ditemukan Barang Bukti

Surabaya, BERITA JEJAK KRIMINAL– Beredar isu di tengah masyarakat terkait dugaan pelepasan sebuah truk yang disebut-sebut mengangkut rokok ilegal setelah sempat diperiksa oleh anggota Reskrim Polsek Simokerto. Informasi tersebut ramai diperbincangkan dan menimbulkan berbagai spekulasi mengenai penanganan kasus yang dilakukan aparat kepolisian.

Menanggapi isu yang berkembang, Ketua Umum Lembaga Jaringan Rakyat (LJR), Kaji Fahmi, melakukan konfirmasi langsung kepada Kanit Reskrim Polsek Simokerto, Iptu.M. Zahari. Konfirmasi tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi yang akurat dan menghindari kesimpangsiuran informasi yang beredar di masyarakat, Selasa (16/6/2026).

“Berdasarkan keterangan yang disampaikan Iptu.M. Zahari, petugas memang sempat melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap sebuah truk dengan nomor polisi M 8108 JN yang dicurigai membawa barang ilegal. Pemeriksaan dilakukan di kawasan Jalan Kenjeran, Surabaya,

Saat dilakukan penggeledahan, petugas memeriksa muatan yang berada di dalam kendaraan tersebut. Namun setelah pemeriksaan berlangsung, tidak ditemukan barang bukti berupa rokok ilegal sebagaimana yang sebelumnya diinformasikan oleh sejumlah pihak. Muatan yang berada di dalam truk diketahui hanya berupa kardus atau gerdus, sehingga tidak ditemukan unsur pelanggaran yang dapat dijadikan dasar untuk melakukan tindakan hukum lebih lanjut.

Karena tidak adanya barang bukti yang mengarah pada tindak pidana, petugas tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan penahanan terhadap sopir maupun kendaraan tersebut. Setelah proses pemeriksaan selesai, sopir truk kemudian meninggalkan lokasi.

Iptu. M. Zahari menegaskan bahwa isu yang menyebut adanya pelepasan tersangka atau barang bukti rokok ilegal tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan di lapangan. Menurutnya, setiap tindakan kepolisian selalu mengedepankan prosedur dan harus didukung dengan alat bukti yang cukup sebelum mengambil langkah hukum.

Peristiwa ini menjadi perhatian masyarakat karena maraknya peredaran rokok ilegal di berbagai daerah. Namun demikian, aparat penegak hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta melakukan pemeriksaan secara profesional terhadap setiap informasi yang diterima.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Masyarakat diharapkan melakukan pengecekan fakta dan mengonfirmasi langsung kepada pihak berwenang sebelum menyebarluaskan informasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman atau opini yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *